Jakarta, Deras.id – Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Dewas KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. Dugaan tersebut muncul setelah Alexander diduga melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata ini karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto, yang sudah berstatus terpidana di KPK,” ujar Irwan, Koordinator KAMPUD, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
KAMPUD menyatakan bahwa pelanggaran ini sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Irwan menegaskan bahwa Alexander Marwata seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, tetapi justru diduga melakukan tindakan yang tidak etis bagi seorang aparat penegak hukum.
Menurut KAMPUD, Alexander Marwata telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani KPK. Selain itu, ia juga diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2) huruf (a), yang menyatakan bahwa melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
“Kami mendesak Dewas KPK untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat ini guna menjaga integritas KPK dari oknum pimpinan yang tidak berintegritas,” kata Irwan.
Lebih lanjut, Irwan juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan pelanggaran ini telah diterima pada 23 Maret 2024. Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 5 April 2024, yang diperpanjang pada 9 September 2024.
“Jika cukup bukti, akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, atau jika belum cukup, masih diperlukan dokumen tambahan dari pelapor,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024).
Editor: Saiful