Jakarta, Deras.id – Pemerintah Indonesia kalah atas gugatan dari Uni Eropa di World Trade Organization, alias Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya mendorong jajarannya untuk melakukan banding dan hilirasi terhadap bahan-bahan tambang, bahkan pihaknya juga meminta untuk menghentikan ekspor bahan mentah tak hanya Nikel saja, tetapi keseluruhan.
“Enggak apa-apa kalah, saya sampaikan ke Menteri, banding. Nanti babak yang kedua hilirisasi lagi bauksit. Artinya bahan mentah bauksit harus diolah di dalam negeri agar kita mendapatkan nilai tambah. Setelah itu bahan-bahan yang lainnya, termasuk hal-hal yang kecil-kecil, urusan kopi, usahakan jangan sampai diekspor dalam bentuk bahan mentah. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu. Stop, cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada,” kata Jokowi dalam sambutannya dalam Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2022 di The Ritz-Carlton, Jakarta, pada Rabu (30/11/2022) siang.
Jokowi juga menegaskan, jika beberapa tahun lalu Indonesia masih mengekspor nikel dalam bentuk bahan mentah yang nilainya hanya mencapai 1,1 Miliar Dolar AS. Setelah pemerintah memiliki smelter dan menghentikan ekspor dalam bentuk bahan mentah, pada tahun 2021 ekspor nikel melonjak jadi 18 kali lipat hingga 20,8 Miliar Dolar AS, atau setara dengan Rp 300 Triliun lebih.
“Seperti kasus Nikel ini, dari Rp20 Triliun melompat ke lebih dari Rp300 triliun sehingga neraca perdagangan kita sudah 29 bulan selalu surplus yang sebelumnya selalu negatif, selalu defisit neraca berpuluh-puluh tahun. Baru 29 bulan yang lalu kita selalu surplus. Ini yang kita arah,” sambungnya.
Saat ini gugatan tersebut merupakan hak negara lain yang merasa terganggu dengan kebijakan Pemerintah Indonesia. Bagi Uni Eropa misalnya, jika nikel diolah di Indonesia maka industri disana akan banyak yang ditutup, alias bangkut. Tak hanya itu saja, perlawanan melalui kebijakan Indonesia berakibat pada jumlah pengangguran yang akan meningkat. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menuturkan jika Indonesia juga memiliki hak untuk menjadi negara maju.
“Negara kita ingin menjadi negara maju, kita ingin membuka lapangan kerja. Kalau kita digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan kita menjadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri ‘Terus, tidak boleh berhenti’. Tidak hanya berhenti di Nikel tetapi terus yang lain,” tegasnya.
Sebagai informasi jika sebelumnya Uni Eropa telah menggugat Pemerintah Indonesia karena menghentikan ekspor Nikel mentah mulai 1 Januari 2020 lalu. Keputusan pelarangan ekspor tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai