BeritaNasional

Kakorlantas Larang Angkutan Roda Tiga Beroperasi Jelang Puncak Nataru

Jakarta, Deras.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melarang angkutan roda tiga beroperasi menjelang puncak Nataru. Larangan tersebut hanya sementara pada saat operasi Lilin Jaya 2022 berlangsung.

Untuk merealisasikan hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait aturan tersebut.

“Ya jadi angkutan dengan roda 3, atau kita sudah berkoordinasi dengan Menhub dan PUPR menjelang puncak Nataru sementara tidak dioperasionalkan,” kata Firman usai gelar apel pasukan di Monas pada Kamis (22/12/2022).

Sejumlah lalu lintas juga ditertibkan untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa titik arus mudik. Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) juga diberlakukan.

Firman mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat melakukan perjalanan selama Nataru. Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memetakan lokasi yang menjadi atensi pengamanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya akan ada 27 Ribu lebih lokasi yang pengamanannya menjadi atensi Polri.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, MUI Minta Isu Politik Tidak Jadi Sumber Perpecahan Bangsa

“Kalau ETLE kan sudah ada di jalan. Tapi saya pengen menjelaskan bahwa ETLE ini bukan ingin menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya, ini hanya perangkat membantu kita untuk melaksanakan penegakan hukum. Nah, tolong ini dipahami seperti itu,” pungkasnya.

Penulis: Fia I Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda