Kajati Jawa Tengah Tangkap Agus Hartono Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif 25 M

Jakarta, Deras.id – Tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah menangkap pengusaha asal Semarang Agus Hartono di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) lalu. Agus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.

“Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Jateng, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo.

Sementara menurut pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan pihaknya bersama kliennya tiba di Bandara Semarang sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya ke Semarang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Panggilan pukul 09.00 WIB. Kami tiba di bandara pukul 08.30 WIB,” ujar Kamaruddin.

Namun setibanya di Bandara dan keluar dari pesawat, Agus tiba-tiba menghilang. Kamaruddin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan Bandara bahwa kliennya hilang diculik.

“Saya tidak ketemu. Akhirnya saya laporkan ke Kabareskrim, Jaksa Agung, Lapor Jamwas, Jamintel, Polda Jateng. Atas petunjuk Kabareskrim coba abang cek ke Kejati jangan-jangan mereka pelakunya,” terang Kamaruddin.

Sebelumnya Agus sempat dipanggil dua kali oleh Kejaksaan, namun ia selalu mangkir dari undangan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan.

Diketahui, Agus Hartono terjerat kasus kredit fiktif yang dikeluarkan oleh Bank Jabar dan Bank Banten pada tahun 2017. Dalam pengajuannya, Agus menggunakan PT Seruni Prima Perkasa dan Mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu.

Selain kasus suap, Agus Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Salahtiga, Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. Kasus tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan menggadaikan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan harga Rp 2,5 miliar.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version