BeritaNasional

KAI Sanksi Penumpang Kereta Api Tak Turun Sesuai Tiket

Jakarta, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 3 Agustus 2023 akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Sanki yang diberikan berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” tutur VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Selasa (1/8/2023).

Besaran denda yang harus dibayar oleh penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang. Mulai dari stasiun tujuan sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan yang tertera pada tiketnya.

Baca Juga:  Kantin Rumah Sakit Haji Pinang Ranti Jakarta Timur Ludes Terbakar

Pembayaran denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Apabila tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama dan dijemput petugas stasiun yang akan mengantarkan ke loket pembayaran denda.

KAI memberikan waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila penumpang melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik KA sementara waktu selama 90 hari kalender. 

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. Kondektur akan melakukan pengecekan malalui aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca Juga:  KAI Buka Lowongan Untuk Operasional dan Kondektur, Berikut Informasinya

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda