Jakarta, Deras.id – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kembali menjadi sorotan setelah memberikan klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat. KPK sedang meneliti apakah penggunaan fasilitas dikategorikan sebagai gratifikasi, mengingat Kaesang menyatakan dirinya anak penyelenggara negara.
“Dalam formulir gratifikasi yang diserahkan, Kaesang mencantumkan statusnya sebagai anak dari penyelenggara negara, yang tentu saja memberikan dimensi hukum yang berbeda. Kami akan menelusuri apakah fasilitas jet pribadi yang digunakannya berkaitan dengan posisinya sebagai anak seorang presiden,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya Kaesang menyatakan bahwa dirinya hanya menumpang jet milik temannya dalam perjalanan tersebut, dan tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan orang tuanya. Meskipun demikian, KPK tetap perlu mendalami hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada unsur gratifikasi yang melibatkan pengaruh atau posisi keluarganya.
“Saya datang ke KPK atas inisiatif sendiri untuk mengklarifikasi perjalanan saya ke Amerika Serikat yang menumpang jet teman. Saya bukan penyelenggara negara, dan saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada kaitan dengan jabatan orangtua saya,” ujar Kaesang.
Pahala juga menyebutkan bahwa KPK akan mempertimbangkan kemungkinan untuk meminta keterangan dari Presiden Joko Widodo terkait dugaan ini. Meskipun hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Editor: Saiful