BeritaNasional

Kado Seabad NU, PKB Perjuangkan Puskesmas Khusus Pesantren

Jakarta, Deras.id – Menjelang peringatan satu abad NU, PKB sedang memperjuangkan Puskesmas khusus pesantren. Anggota Badan Legislasi DPR RI Nur Nadlifah menyatakan komitmennya bersama fraksi PKB mengawal RUU Omnibus Law Kesehatan, khususnya berkaitan dengan layanan pesantren.

“Kami di Fraksi PKB ingin memberikan yang terbaik, memperjuangkan yang terbaik untuk pesantren. Mohon doanya agar semua ikhtiar ini dimudahkan, apalagi ini bertepatan dengan momen 1 Abad NU, tentu ini kami persembahkan untuk kado,” kata Nadlifah dalam keterangannya pada Jumat (3/2/2023).

Nadlifah mengungkapkan bahwa pesantren saat ini sangat membutuhkan sentuhan langsung dari pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia menjadi ladang jutaan para santri yang sedang mencari ilmu.

“Sebetulnya pesantren itu sudah lama sekali butuh kehadiran negara, khususnya untuk layanan kesehatan. Kita tahu di situ ada ribuan santri. Jadi pembahasan RUU ini adalah angin segar buat para santri. Dan kami, Fraksi PKB di DPR siap mengawalinya sampai benar-benar terwujud,” ungkap Nadlifah.

Sementara itu, Nadlifah menyampaikan amanat dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar untuk terus memperjuangkan RUU tersebut. Menurutnya PKB lahir dari rahim para ulama yang tentunya ada di naungan pesantren dan santri.

“Gus Ketum (Muhaimin Iskandar) sudah menginstruksikan kami di Fraksi untuk mengawal RUU itu. Karena bagaimanapun PKB ini dilahirkan oleh ulama, tentunya pesantren dan santri adalah utama untuk diperjuangkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fraksi PKB DPR RI telah mengusulkan dua poin yang berkaitan langsung tentang pesantren. Pertama tentang rumusan Pasal 27 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagian kedua, soal Puskesmas Pasal 175 Ayat (4) menyebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Puskesmas didirikan pada wilayah lingkungan komunitas khusus, lembaga pendidikan berasrama atau pesantren.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami