Serang, Deras.id – Seorang mantri desa berinisial S ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka diduga menyuntikkan racun kepada korban sebelum meninggal, Minggu (12/3/2023) kemarin.
“Diduga disuntikkan cairan ke tubuh Salamunasir, korban mengalami kejang-kejang,” ujar Kasi Humas Polresta Serang, AKP Iwan Sunardi, Senin (13/03/2023) sore.
Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Padarincang oleh S. Namun karena pihak puskesmas tidak mampu, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Banten hingga akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.
“Setelah (korban) kejang-kejang dibawa ke puskesmas, terus dibawa ke RSUD Banten sama pelaku, ditangkap di RSUD Banten,” kata AKP Iwan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan Kades Curug Goong tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat suntik.
“Sudah jadi tersangka,” terbang AKP Iwan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif pembunuhan tersebut.
Meski demikian, saat ini S sudah ditahan di Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai