BeritaHukumNasional

Kades di Kapuas Hulu Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara 354 Juta

Kapuas Hulu, Deras.id – Seorang kepala desa di Kabupaten Kapuas Hulu berinisial FLM diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 354 juta. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, pada Rabu (29/5/2024).

“Kades tersebut diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi,” kata Hendrawan saat dihubungi.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Indikasi dugaan korupsi oleh FLM di sinyalir terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.

“Penyelidikan dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait,” ungkap Hendrawan.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2018-2020 serta dokumen pencairan dana desa. Selain dokumen, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 18 juta yang berasal dari kegiatan pembelian laptop yang tidak terlaksana.

Baca Juga:  Uji Coba LRT Jabodebek Dihentikan, Ini Alasannya

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 18 juta dari kegiatan pembelian laptop yang tidak terlaksana,” tambah Hendrawan.

Tersangka FLM dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 20 tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutup Hendrawan.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda