Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (Agus) mengeluarkan perintah tegas kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya para politisi menggunakan sumber dana politiknya dari jaringan narkoba.
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni dengan cara menggunakan sumber dana dari jaringan narkoba atau biasa disebut dengan fenomena narkopolitik,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Agus menyebutkan bahwa adanya keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma.
Apalagi lebih berbahaya, apabila keterlibatan tersebut sampai dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan politiknya.
“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” sebutnya.
Agus pun meminta terhadap seluruh jajarannya agar melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu 2024,” pintanya.
Agus juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.
“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” tegasnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai