Kabar Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Polri dan Kejagung Belum Klarifikasi

Kabar Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Polri dan Kejagung Belum Klarifikasi

Jakarta, Deras.id – Kabar penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan tanda tanya. Kedua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang diduga terjadi di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024).

“Saya belum dapat informasi itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2024).

Sebelumnya dua anggota Densus 88 diduga membuntuti Febrie. Aksi tersebut diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang mengawal Febrie sejak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Menanggapi kabar ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut.

“Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya, dan siapa pelakunya,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Selain itu, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, memastikan bahwa isu ini akan dibahas dalam rapat internal maupun rapat kerja dengan Kejagung dan Polri. “Jika kami tidak menanyakan, rakyat akan bertanya-tanya, ada apa dengan polisi,” ujarnya.

“Justru kalau kami tidak menanyakan nanti rakyat akan bertanya-tanya, ada apa dengan polisi,” kata Arteria pada Senin (27/5/2024).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menekankan pentingnya klarifikasi dari Polri. Bambang juga menyarankan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasi dugaan permasalahan antara dua institusi negara tersebut.

“Karena ini melibatkan dua institusi negara, Presiden sebagai kepala negara harus turun tangan,” tegas Bambang (26/5/2024).

Permasalahan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tupoksi dan hubungan antara institusi penegak hukum. Menurut Bambang, ke depan perlu ada aturan yang lebih detail dalam Undang-Undang terkait penjagaan keamanan pejabat negara dan institusi negara untuk mencegah insiden serupa.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version