Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerjaan anak pada 2021 mencapai 1,05 Juta orang. Angka tersebut meningkat disebabkan oleh pandemi covid-19 pada awal 2020.
“Berdasarkan data BPS jumlah pekerja anak di 2021 mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan dari sebelumnya yang meningkat akibat pandemi, tapi masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan sebelum pandemi 2019,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada akun YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI dikutip Deras.id, Selasa (13/6/2023).
Mayoritas pekerja di bawah umur tersebut bergerak di sektor jasa. Sebanyak 58,51 persen bekerja di sektor jasa dan 27,63 persen bekerja di sektor pertanian.
Apabila diklasifikasikan berdasarkan usia, maka pada tahun 2021 pekerja anak paling banyak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68 persen. Selanjutnya pada usia 15-17 tahun sebanyak 2,41 persen dan usia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.
Porsi pekerja anak di perdesaan sebanyak 2,29 persen, sedangkan di perkotaan sebanyak 1,43 persen. Kenaikan pekerja anak lebih tinggi di perdesaan dari pada di perkotaan pada 2021.
Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Oleh sebab itu, untuk menanggulanginya diperlukan komitmen bersama dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapapun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka,” tutur Ida Fauziyah.
Penulis: Risca l Editor: Rifai