Jakarta, Deras. id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak adanya penundaan pemilu 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Juru Bicara PKB Michael Sinaga pemilu 2024 harus tetap diadakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Jadi menurut PKB, pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrument-instrument hukum, instrument gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan PN Jakarta Pusat itu sudah menyalahi,” kata Michael saat diskusi secara virtual pada Sabtu (11/3/2023).
Michael mengatakan bahwa adanya penundaan pemilu dalam sengketa antara Partai Prima dengan KPU harus diselesaikan. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya menjadikan partai lain dan rakyat sebagai korban atas perselisihan antara dua pihak tersebut.
“Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kog putusannya malah merampas hak politik rakyat,” ujar Michael.
Michael menyebut sengketa yang terjadi dalam sidang antara Partai Prima dan KPU. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak seharusnya menyebabkan terjadinya penundaan pemilu karena akan membuat masyarakat kecewa.
“Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun, saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa,” ucap Michael.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar tetap melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Ia tidak ingin terjadi penundaan pemilu yang juga dapat menyebabkan hal buruk terjadi dalam perpolitikan Indonesia.
“Jangan sampai pemerintah menciptakan tradisi baru yang buruk di republik ini, dengan menunda pelaksanaan pemilu yang berdasarkan konstitusi ditetapkan selama lima tahun sekali. Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut buntut dari gugatan Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” bunyi putusan PN Jakpus.
Penulis: Fia l Editor: Ifta