Jakarta, Deras.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap kliennya.
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa (Ronald Tannur),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk penyerahan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Pada 23 Oktober 2024, penyidik Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim tersebut dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana suap.
Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Lisa diduga berperan sebagai pemberi suap kepada para hakim untuk mempengaruhi putusan bebas kliennya.
Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga karena para hakim menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Lisa Rachmat.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan transparan dan adil, guna menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penulis: Putra Alam