Jonathan Ungkit Kondisi David Ozora Akibat Penganiayaan Mario Dandy

Jakarta, Deras.id – Ayah korban penganiayaan Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkit kondisi David yang alami penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

“Efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik seperti ini: lihat cara jalan David, dia endurance baru kuat 6 menit, berkali-kali jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen,” kata Jonathan dalam cuitan di twitternya @seeksixsuck, Senin (5/6/2023).

Jonathan mengungkit kembali situasi dan kondisi David pascapenganiayaan ketika muncul pernyataan ahli hukum yang menyebut tindakan penganiayaan yang dialami David tidak termasuk kategori penganiayaan berat.

“Terus ada ahli hukum bilang ‘bukan penganiayaan berat’,” sindir Jonathan dalam cuitannya.

Pria yang akrab disapa Joe tersebut mengungkap tindakan sadis yang dilakukan Mario menyebabkan David harus dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan selama kurang lebih 53 hari.

“Ditendang, diinjak, dipukul dan koma di ICU 53 hari dan bukan penganiayaan berat. Mau tukeran nasib pak ahli hukum?,” tegas Jonathan dalam cuitannya.

Sebelumnya, hal senada diungkapkan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang geram dengan pernyataan Pengamat hukum, Jamin Ginting yang menyebut kondisi kesehatan David yang membaik dapat meringankan tuntutan hukum kepada Mario Dandy. Mellisa menyebut pernyataan tersebut tidak masuk akal.

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? ngaco!!,” ujar Mellisa dalam cuitan di twitternya @MellisA_An, Kamis (25/5/2023) lalu.

Sidang perdana para tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa, (6/6/2023) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara kedua tersangka teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan untuk atas nama Mario Dandy dan nomor perkara 298/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan atas nama Shane Lukas.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version