Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta. Penunjukkan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Kepala BPK Provinsi Bali Joko Agus Setyono terpilih sebagai Sekda DKI. Kemendagri saat ini masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres)
“Informasinya demikian, namun tadi pagi saya tanyakan di kantor kami belum terima salinan Keppres,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan lewat pesan singkat, Rabu (15/2/2023).
Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pengangkatan pejabat tinggi madya DKI Jakrta telah beredar di kalangan para wartawan. Isi dari Keppres tersebut telah menunjukkan Kepala BPK Provinsi Bali Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI.
“Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA, ACPA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1 b, sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Benny menjelaskan pelantikan Joko Agus Setyono nantinya akan dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Penulis: Alfan l Editor: Rea