Jakarta, Deras.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) pada, Selasa (2/7/2024). UU tersebut menjelaskan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
“Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) UU KIA dikutip Deras.id, Kamis (4/7/2024).
Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2, yakni ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Bagi ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Hak yang dimaksud adalah tetap mendapatkan upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat (2):
- Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Apabila ibu yang menjalani cuti namun diberhentikan atau tidak diperbolehkan mengambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah bakal memberikan bantuan hukum.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 5 Ayat (3).
Lebih lanjut, beleid itu juga menjelaskan bagi ibu yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Sebagai informasi, salinan UU KIA bernomor 4 tahun 2024 telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id.
Penulis: Risca l Editor: Ifta