Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan cuti bersama ASN tahun 2023. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keprres nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023,” dikutip dari salinan Keppres tersebut dalam situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam Keppres tersebut terdapat delapan hari cuti bagi tenaga Aparatur Sipil Negara. Tanggal 23 Januari 2023 perayaan Tahun Baru Imlek 2574, 23 Maret 2023 Hari Raya Suci Nyepi Tahun 1945 Saka, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 Hari Raya Natal.

Delapan hari cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, negara juga akan mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan ha katas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan,” tulis dalam diktum Keppres.

Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tidak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Exit mobile version