Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Teken PP Nomor 25 tahun 2024 yang isinya mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Dilansir dari salinan resmi yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada (30/5/2023) tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara” dikutip dari laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) .
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tersebut harus mayoritas dan menjadi pengendali. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
“Pasal 83A Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan,” tulisnya.
Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri, melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta pada (29/5/2024).
Bahlil juga beralasan bahwa ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia, sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful