Jokowi Instruksikan Menterinya Kebut Penetapan RUU PPRT

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo menginstrusikan dua menterinya untuk mempercepat penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi yang telah diombang-ambing selama 19 tahun terakhir tersebut dipastikan menjadi RUU prioritas tahun 2023.

“Untuk mempercepat penetapan undang-undang pprt ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakholder,” terang Jokowi melalui Instagram pribadinya @jokowi pada Rabu (18/1/2023).

Sampai saat ini jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai 4 Juta jiwa. Angka ini juga menjadi salah satu faktor pentingnya penetapan RUU PPRT sehingga hak para pekerja bisa didapatkan.

Oleh karena itu, Jokowi memastikan akan memenuhi komitmennya untuk segera menetapkan RUU PPRT. Ia ingin seluruh pekerja mendapatkan hak dan perlindungan serta merasa aman atas pekerjaannya.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” tegas Jokowi.

“Saya berharap Undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pekerja rumah tangga menjadi sasaran empuk tindak kekerasan dari majikan karena belum ada regulasi terkait hal tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 2.637 kasus kekerasan terjadi pada pekerja rumah tangga sejak 2017-2022.

Penulis: Fendi l Editor: Ifta

Exit mobile version