HukumNasional

Jokowi Digugat ke PTUN Karena Beri Pangkat Prabowo

Jakarta, Deras.id – Paian Siahaan, seorang Ayah Mahasiswa bernama Ucok Munandar Siahaan yang hilang pada tragedi 1997-1998 menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Laporan tersebut karena penganugerahan pangkat Jendral TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Prabowo Subianto yang termaktub pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13/TNI/2024.

“Sudah diberhentikan (dari Letjen) kok diberikan penghargaan lagi,” kata Paian ditemui di PTUN Jakarta, Kamis, (20/6/2024).

Paian merasa kecewa atas keputusan Presiden Jokowi dengan janjinya menindak pelaku kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Ia menilai kesewenangan dari Presiden dengan memberikan pangkat tersebut sungguh tak berdasar dan tak masuk akal, malah menyakiti hati keluarga korban.

“Padahal kan Komnas HAM juga menganggap Prabowo sebagai salah satu terduga pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Komis III DPR RI Minta TNI – Polri Totalitas Tangani KKB di Papua

Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta tertanggal 28 Mei 2024, dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT. Didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, didalamnya terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Kontras, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI, dan beberapa organisai lain. PTUN telah beberapa kali melakukan agenda sidang yakni tanggal 5 dan 12 Juni 2024, sidang lanjutannya hari ini 20 Juni 2024,

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menganggap perlu meminta keterangan dari Probowo Subianto sebab hal ini akan berpengaruh pada pangkat presiden terpilih 2024-2029. Paian menyampaikan bahwa PTUN telah melayangkan surat panggilan kepada Prabowo Subianto untuk hadir di persidangan hari ini tanggal 20 Juni 2024, namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau tim hukumnya.

Baca Juga:  Dasco Tegaskan Sandiaga Uno Bukan Menteri dari Gerindra

Sebagai informasi bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dari ABRI dengan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998. Dan tahun itu ia berpangkat Letnan Jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda