Jokowi Beri Dukungan KPU terkait Pengajuan Banding atas Putusan PN Jaksel Tunda Pemilu

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan memberikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pengesahan penundaan Pemilu 2024.  Ia mengatakan pemerintah akan berkomitmen untuk melaksanakan pemilu agar bisa berjalan dengan baik.

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi seperti dilansir dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Pemerintah juga telah menyiapkan kebutuhan anggaran yang akan digunakan untuk pemilu. Jokowi berharap pemilu akan terlaksana dengan lancar.

“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujar Jokowi.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan sampai saat ini proses tahapan pemilu tetap berjalan dan tidak terganggu pasca adanya putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial tersebut.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali,” ujarnya pada, Jumat (3/3).

Idham juga menerangkan bahwa selama ini KPU telah melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap calon DPD dan melaksanakan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.

“Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya,” lanjut Idham.

Terakhir, proses tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu dan proses pemungutan suara sudah dijadwalkan secara serentak pada 14 Feburuari 2024.Penulis: Alfan | Editor: Rea

Exit mobile version