BeritaNasional

Jokowi Beberkan Alasan Beri Hak Guna Usaha IKN Hingga 190 Tahun

Jakarta, Deras.idJokowi beberkan alasan pemberian izin hak guna usaha (HGU) untuk semua investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu yang lama, hingga 190 tahun.

Alasan yang disampaikan oleh Jokowi agar proyek pembangunan IKN berjalan secara maksimal dengan memberikan legacy menjanjikan bagi investor dan dapat meningkatkan atensi. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024). 

“Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Jokowi mengafirmasi bahwa jika pembangunan ini hanya dilimpahkan pada APBN maka akan kewalahan, banyaknya investor yang pasang modal dapat sangat membantu realisasi IKN. Mengingat, dana pemerintah hanya ditujukan demi kawasan inti pemerintahan. 

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” pungkas Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus. 

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada kebijakan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Penulis: Fiqih I Editor: Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami