Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan ribuan kilometer jalan rusak parah di wilayah Provinsi Jambi saat sidak infrastruktur. Presiden memutuskan bakal memperbaiki ribuan kilometer jalan yang rusak parah .
“Rusak parah, udah ngerasakan sendiri juga. Harus saya sampaikan itu berdasarkan data dari Kementerian PUPR, data yang saya miliki, dari masyarakat, dan tadi juga dikonfirmasi ke Pak Gubernur ke Pak Bupati. Semuanya dan kita yang paling penting langkah perbaikan harus dilakukan,” ujar Jokowi usai melakukan sidak di Jambi, Selasa (16/5/2023).
Jokowi menyebutkan bahwa hampir separuh wilayah Jambi infrastruktur jalannya rusak parah. Hal tersebut berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Provinsi Jambi ini memiliki 9 kabupaten, 2 kota, yang kalau kita lihat datanya itu untuk jalan kabupaten itu 10.000 kilometer, yang rusak kurang lebih 4.600 kilometer, hampir separuh yang rusak jalan Kabupaten. Dan kota kemudian jalan provinsi ada 1.030 kilometer yang rusak 250 kilometer, 25 persen atau seperempatnya,” tuturnya.
Presiden mengatakan, infrastruktur jalan tersebut sangat penting karena menjadi jalur produksi untuk mengantarkan hasil perkebunan di wilayah Jambi.
Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kementerian PUPR untuk segera memperbaiki jalan tersebut.
“Akan kita mulai nanti Juli-Agustus. Yang jalan provinsi ini juga akan diambil alih oleh pusat dan segera dikerjakan. Karena kalau ngak yang namanya jalan logistik itu penting sekali, yang namanya jalan provinsi itu sangat penting sekali. Sehingga itu yang didahulukan sehingga rusak parah harus segera dikerjakan,” katanya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta semua infrastruktur jalan harus segera diperbaiki dan tuntas tahun depan. Termasuk jalan tol lintas Sumatera jalur Jambi yang direncakanan bakal selesai tahun depan.
“(Jalan tol Jambi) segera diselesaikan, insya Allah 2024 selesai. Saya tidak melihat ada hambatan, artinya sesuai jadwal tahun depan,” pungkasnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta ke depannya jalan untuk kendaraan pengangkut hasil tambang batu bara dan jalan umum harus dibedakan. Hal itu sebagai bentuk perawatan jalan agar tidak cepat rusak dan awet.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai