EntertainmentInternasional

Jo Byung Gyu Ditantang Taruhan Rp 118 Miliar oleh Terduga Korban Bully

Jakarta, Deras.id Kasus kekerasan di sekolah yang dituduhkan kepada aktor Jo Byung Gyu belum kunjung usai. Baru-baru ini, penuduh yang diduga korban bully mengunggah postingan yang berisi tantangan pada Kamis (27/7/2023).

“Saya akan menanggapi dengan verifikasi publik tentang kebenaran kekerasan sekolah dengan taruhan 10 miliar won. Jika begitu, tanggung jawab sosial apa yang akan kalian (Jo Byung Gyu dan agensi) janjikan? Kami menantikan tanggapan publik,” tulisnya.

Terduga korban berani bertaruh 10 miliar won (sekitar Rp 118 miliar) karena memiliki bukti yang membuktikan bahwa bintang ‘Uncanny Uncounter 2’ itu benar melakukan kekerasan semasa sekolah di Selandia Baru. Dia mengatakan bahwa kedua belah pihak, yakni Jo Byung Gyu dan agensi telah memanipulasi fakta.

Menurut laporan, korban yang merupakan mantan teman sekolah Jo Byung Gyu di Selandia Baru mengungkapkan empat syarat untuk tantangannya, yakni:
1. Setelah kedua pihak setuju, orang yang tidak menindaklanjuti akan dianggap telah berbohong.
2. Melibatkan polisi dan pihak sekolah tempat terjadinya kekerasan untuk menyelidiki.
3. Setuju menjalani tes pendeteksi kebohongan dan investigas hipnotis.
4. Agensi Jo Byung Gyu harus menjamin 10 miliar won dan gugatan terpisah dari litigasi pidana sekaligus perdata yang tertunda.

Namun, jika terduga korbanlah yang terbukti bersalah, dia siap bertanggung jawab dengan melakukan wajib militer di Korea Selatan. Sebelumnya, dia juga menuduh bahwa aktor dan agensinya telah mengancam pembalasan karena membuat tuduhan tersebut.

“Saya lahir di Selandia Baru, tetapi setelah saya menyelesaikan studi, saya akan secara sukarela mendaftar di militer Korea Selatan dan membersihkan ruang publik selama 10 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Jo Byung Gyu menghadapi tuduhan kekerasan di sekolah sebanyak empat kali sejak tahun 2018 hingga 2021. Dia dan agensinya, HB Entertainment telah membantah semua tuduhan tersebut dan mengambil tindakan hukum. Namun, proses penyelesaian kasus tersebut terhambat lantaran penuduh yang diduga korban itu menolak bekerja sama saat polisi memanggilnya untuk penyelidikan dengan alasan dirinya sedang berada di Selandia Baru.

Penulis: Dinda | Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami