Jakarta, Deras.id – Juru Bicara DPP PKB Mikhael Sinaga menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu. Menurutnya hal tersebut merampas hak rakyat Indonesia karena terjadi penguluran waktu untuk menentukan pemimpin.
“Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan yaitu 14 Februari itu sama namanya merampas hak rakyat,” kata Mikhael dalam diskusi virtual pada Sabtu (11/3/2024).
Mikhael mengatakan bahwa jika penundaan pemilu dilakukan akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat indonesia. Oleh karena itu ia meminta para penguasa untuk tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Nah ini (Pemilu ditunda) akan menimbulkan preseden buruk bahwa Pemilu itu tidak pasti ya kita menunggu saja siapa tau penguasa enggak pengen Pemilu kan seperti itu,” ujar Michael.
Mikhael menjelaskan bahwa saat ini PKB telah menyiapkan diri untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 mendatang. Tidak hanya itu, partai yang dinahkodai Cak Imin itu telah mempersiapkan para milenial yang siap membawa perubahan untuk bangsa.
“PKB sudah mempersiapkan selain kuota perempuan yang disebutkan tadi kuota anak muda juga di kita sangat banyak,” tuturnya.
“Nah mungkin di kita paling banyak loh anak mudanya, bahkan lebih dari 30 persen. Kalau perempuannya sih pasti 30 persen,” imbuhnya.
PKB mengingatkan pemerintah untuk tetap melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sesuai konstitusi lima tahun sekali. Menurutnya jika penundaan pemilu terjadi akan banyak senjata-senjata ancaman politik untuk masa depan bangsa Indonesia.
“Jangan sampai pemerintah menciptakan tradisi baru yang buruk di republik ini, dengan menunda pelaksanaan pemilu yang berdasarkan konstitusi ditetapkan selama lima tahun sekali. Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan,” tegas Mikhael.
Dalam kesempatan yang sama, Mikhael menyebut bahwa seharusnya sengketa antara Partai Prima dan KPU harus diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Ia menambahkan penundaan pemilu dapat berpotensi mengecewakan warga negara Indonesia.
“Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun, saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa,” tutupnya.
Penulis: Fia lEditor: Ifta