BeritaNasional

Jenderal Andika Bakal Pecat Paspampres Terduga Perkosa Prajurit Wanita

Jakarta, Deras.id – Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga memerkosa seorang prajurit wanita akan dipecat. Menurutnya, tidak ada kompromi atas tindakan tidak terpuji tersebut baik secara pidana maupun kekeluargaan angkatan bersenjata.

“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” kata Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Paspampres tersebut diketahui berinisial Perwira Mayor Infanteri BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) Ger. Insiden ini terjadi pada pertengahan November lalu saat keduanya tengah bertugas pada perhelatan G20 di Bali.

Baca Juga:  Anies Hargai Keputusan Partai Buruh yang Tak Beri Dukungan di Pilpres 2023

Awal mulanya Letda Caj sedang beristirahat di kamar hotel karena kondisinya yang kurang sehat. Perwira Mayor Infanteri BF memaksa masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Sempat melakukan perlawanan, namun korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menyadari hal tersebut keesokan harinya. Terkait dengan hal ini, proses hukum telah berjalan.

“Sudah diproses hukum langsung,” tutur Andika.

Jenderal Andika memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran ringan maupun berat terhadap anggota TNI yang sudah dilakukan. Status pemerkosa kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda