BeritaNasional

Jelang Puncak Haji, Berikut Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan bahwa wukuf di Arafah akan dilaksanakan pada 9 Zulhijjah 1445 H atau 15 Juni 2024. Para jemaah haji harus memiliki sejumlah dokumen untuk bisa mengikuti wukuf di Arafah.

“Dokumen utama jemaah haji ada dua, yaitu paspor dan visa haji. Bukan visa selain haji. Ini harus diingat oleh para jemaah yang akan melaksanakan haji,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis pada laman Kementerian Agama dikutip Deras.id, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, jemaah haji harus memiliki smart card untuk masuk wilayah mashaer (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Saat ini, smart card mulai diaktivasi oleh petugas Maktab secara bertahap, untuk kemudian dibagikan kepada jemaah.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Sebut Anies Salah Baca Data BPS

“Jemaah yang akan masuk Arafah harus punya smart card. Dan untuk punya ini, jemaah harus punya visa haji,” tutur Nasrullah Jasam.

Saat ini, sedang ada pengetatatan pemeriksaan dokumen jemaah yang dilakukan oleh petugas Saudi di berbagai tempat, bisa jadi termasuk di Masjidil Haram dan Nabawi untuk memastikan jemaah yang bersangkutan memiliki visa haji atau tidak.

Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah, akan disediakan layanan safari wukuf. Pemerintah akan menyiapkan 300 kuota bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

“Kita sudah mengadakan persiapan membuat skema bagaimana jemaah yang nanti tidak punya pendamping yang dinyatakan oleh dokter memang tidak bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurna. Tidak perlu wukuf, tidak perlu mabit di Muzdalifah dan Mina atau yang perlu disafariwukufkan,” ucap Kepala Daerah Kerja (Daker), Khalilurrahman.

Baca Juga:  Performa TPP Jatim Terus Meningkat, Gus Halim: Ini Layak Dicontoh

Pihaknya mendapatkan data dari dokter KKHI kantor kesehatan Indonesia untuk memfiler jemaah yang berhak mengikuti safari wukuf lansia. Selain safari wukuf lansia yang menjadi tanggung jawab Kemenag, ada juga safari wukuf yang menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Haji Indonesia (KKHI). Jemaah yang dapat mengikuti safari wukuf KKHI yakni mereka sangat sakit, tidak bisa duduk, tidak bisa berdiri, menggunakan alat bantu pernafasan. Safari wukuf lansia non-KKHI dan KKHI, akan mendapatkan rekomendasi dan berdasarkan filterisasi dari KKHI di Makkah.

Berikut rincian kriteria jemaah haji safari wukuf:

  • Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
  • Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
  • Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
  • Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
  • Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
  • Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
  • Jumlah jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan disafariwukufkan maksimal 27 jemaah setiap sektor.
Baca Juga:  Harga Bawang Putih dan Bawang Merah Naik, BPS: Karena Keterbatasan Produksi

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda