Jelang Pengesahan RUU KUHP, Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bersama DPR

Jakarta, Deras.id – Presiden Jokowi (Jokowi) memimpin rapat terbatas membahas progres RUU KUHP, Senin (28/11/2022). Usai mengikuti rapat tersebut, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah perdebatan dan masalah dalam RUU KUHP telah disepakati.

”Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antar partai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” terang Tito Karnavian.

Selanjutnya, Wamenkumham Eddy Hiariej, juga menyampaikan bahwa DPR memberikan banyak masukan yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Eddy menjelaskan, ada beberapa poin dalam DIM yang sebelumnya menjadi pembahasan Pemerintah dan DPR. Namun kini, telah disetujui dalam tingkat pertama untuk dimasukan di RUU KUHP.

“Teman-teman institute for criminal justice reform ( ICJR) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” papar Eddy.

Sebagai Informasi,salah satu poin pembahasan adalah penambahan pasal 240 RUU KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Pembatasan yang dimaksud dalam hal ini adalah penghinaan terhadap pemerintah terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara terbatas pada lembaga  DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik,” pungkas Eddy.

Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version