BeritaNasional

Jelang Pemilu 2024, Kominfo Berantas Ribuan Konten Hoaks

Jakarta, Deras.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberantas ribuan konten hoaks yang berkaitan dengan politik. Menkominfo Johnny G. Plate, menyebut jika hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ruang publik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Hingga 4 Januari 2023 informasi yang terkait dengan hoaks sudah dilakukan penutupan atau penanganan konten sebanyak 1.321 hoaks politik,” kata Johnny di akun Instagram @kemenkominfo, Kamis (5/1/2023). 

Johnny menjelaskan jika langkah pemberantasan tersebut dilakukan untuk menjaga momentum penting pemilu. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dan politisi untuk menjaga ruang digital dari informasi yang bersifat post truth. 

“Mari kita jaga dengan baik agar tetap ke depankan kultur dan etika politik yang baik, menghormati para pemimpin kita, menghormati calon pemimpin kita, calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD di seluruh Indonesia dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat post truth baik itu hoaks maupun hate speech dalam ruang-ruang digital dengan mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalan Undang-Undang,” tegas Menkominfo melalui laman kominfo.go.id, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:  Moeldoko Pastikan Tindaklanjuti Keluhan Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan

Saat ini Kominfo membentuk satuan tugas khusus untuk melaksanakan penanganan berbagai tindakan yang berpotensi pelanggaran hukum dalam ruang digital. Selain itu, Kominfo juga telah bekerja sama dengan Lembaga terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menangani kebocoran data dan serangan siber.

“Apabila terjadi kebocoran data, audit kebocoran data akan dilakukan oleh Kominfo dan bila terjadi pelanggaran aturan akan dilakukan pemberian sanksi administratif, tidak saja kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, tetapi juga (PSE) publik, termasuk KPU. Hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda