Jakarta, Deras.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membentuk Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk), melalui Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2022. Tujuan Desk dibentuk, guna menentukan langkah strategis dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 ke depan.
“Desk Koordinasi Pemilu Serentak 2024 merupakan langkah strategis Kemenko Polhukam dalam membantu menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, agar Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Sekretaris Desk Koordinasi Pemilu Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Haryadi dikutip dari akun Instagram @polhukamri, Jumat (13/1/2023) pagi.
Brigjen TNI Haryadi mengatakan, tiga peran penting dalam pembentukan Desk Koordinasi Pemilu yang harus di implementasikan menjelang Pemilu 2024.
“Adanya tiga urgensi pembentukan Desk ini yakni yang pertama, membantu kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan bantuan dan fasilitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, mengantisipasi terjadinya hal-hal yang akan menghambat proses pentahapan Pemilu serentak tahun 2024 dan menjadikan Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Yang ketiga, menekan, mengurangi, dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Kemudian, Brigjen TNI Haryadi juga menyampaikan terkait tugas penting dari Desk Pemilu yang perlu diperhatikan menjelang Pemilu 2024.
“Tugas Desk Pemilu Kemenko Polhukam yaitu mengidentifikasi dan menganalisa setiap permasalahan yang mungkin timbul, menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait, dan juga melakukan monitoring tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan,” tutupnya.
Sebagai informasi, ada 11 Kementerian/Lembaga yang tergabung ke dalam organisasi Desk Koordinasi Pemilu 2024 diantaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), BIN (Badan Intelijen Negara) , Kementerian Dalam Negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai