Jelang Pembacaan Putusan Dismissal, MK Batasi Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg 2024

Jakarta, Deras.id – Menjelang pembacaan putusan dismissal pada tanggal 21-22 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi saksi 6 orang dan ahli dalam sidang sengketa pemilihan legislatif 2024. MK menjelaskan pembatasan tersebut berkaitan dengan waktu yang terbatas.

“Sekarang bayangkan kalau semua membawa lima orang saksi dan satu orang ahli, itu sudah memakan waktu berapa jam?,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dalam sengketa Pileg 2024, MK mencatat ada 297 perkara. Dari ratusan perkara tersebut, MK harus menyelesaikan dalam waktu 30 hari kerja.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa dalam sidang sengketa pileg ini, alat bukti yang paling penting adalah surat. Sementara saksi dan ahli merupakan alat bukti nomor sekian.

“Kalau dari alat bukti suratnya aja udah enggak kuat, saksi mau menguatkan apa?” Terang Fajar.

Diketahui, saat ini hakim MK sedang menelaah mana saja perkara yang bisa lanjut ke sidang pembuktian dan mana yang gugur. Putusan tersebut akan dibacakan MK pada tanggal 21-22 Mei 2024.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan ada pembatasan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa pileg 2024. Oleh karena itu, MK meminta para pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menyiapkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa pileg mendatang.

“Oleh karena itu, dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli jika akan mengajukan,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada tanggal 27 Mei hingga 4 Juni 2024. Sementara putusan MK soal sengketa pileg akan dibacakan paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024.

Penulis: Diraf I Editor: Rifai

Exit mobile version