NasionalBerita

Jelang Kemerdekaan RI, Berikut Aturan Upacara HUT ke-79 di Jakarta dan IKN

Jakarta, Deras.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 akan dilaksanakan di dua lokasi yaitu Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).  Tema peringatan HUT yakni “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.

“Temanya Nusantara Baru Indonesia Maju yang sudah dirilis pada tanggal 24 Juni yang lalu dan ini sekaligus menunjukkan transisi perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara dan sekaligus juga ini adalah transisi untuk keberlanjutan pemerintahan ke pemerintah yang baru nanti,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (9/8/2024).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI merilis surat edaran terkait aturan upacara peringatan HUT ke-79 RI, di antaranya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di dua lokasi yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:

  • Presiden RI akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara Istana Negara IKN
  • Wakil Presiden RI akan mengikuti Upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
  • Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara Istana Negara IKN.
  • Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB.
  • Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan tamu undangan terbatas lainnya, serta Halaman Istana Merdeka Jakarta terdiri dari sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju dan tamu undangan lainnya.
  • Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah). Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

  • Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
  • Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

Kemudian, bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).  Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara IKN, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami