Jelang Akhir Jabatan Jokowi, Utang Indonesia per Mei 2024 Naik Jadi Rp8.353,02 Triliun

Nasional, Deras.id – Pemerintahan Jokowi sudah berada di ujung tanduk, menjelang berakhirnya masa jabatannya utang Indonesia menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp8.353,02 triliun hingga akhir Mei 2024.

Berdasarkan angka tersebut maka rasio utang negara Indonesia saat ini tercatat mencapai angka 38,71% terhadap PDB. Artinya, sekarang posisi utang Indonesia per Mei 2024 naik jika dibandingkan pada bulan sebelumnya diangka Rp8.338,43 triliun atau dengan rasio 38,64% terhadap PDB.

Namun menurut Kemenkeu, kondisi rasio tersebut sampai Mei 2024 tergolong konsisten. Artinya masih berada di zona aman karena di bawah 60% dari PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“(Rasio utang terhadap PDB) terus menunjukkan tren penurunan dari angka rasio utang terhadap PDB 2021 yang tercatat 40,74%, 2022 di 39,70% dan 2023 di 39,21%, serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi Juni 2024, Selasa (2/7/2024).

Catatan detail terkait uraian utang negara dari Kemenkeu menunjukkan bahwa mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12%. Angka tersebut sejalan dengan kebijakan pembiayaan utang pemerintah yang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Jika diklasifikasikan berdasarkan instrumen utang negara maka komposisi utang pemerintah mayoritas adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,96%.

Kemenkeu juga mejelaskan per akhir Mei 2024 pihaknya memegang sekitar 41,9% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 22,9% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,9%.

Termasuk kepemilikan SBN domestik Bank Indonesia adalah sekitar 22,2%, yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.

Sedangkan pihak asing justru hanya mengantongi SBN domestik sekitar 14,1%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version