BeritaNasional

Jalani Eksekusi Hukuman, Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba

Jakarta, Deras.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan  pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dilakukan siang ini. Eliezer menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Syarief menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait teknis eksekusi putusan Eliezer. Hal ini dilakukan karena status Eliezer sebagai justice collaborator. Selain itu, eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan agar dapat memastikan hak-hak terpidana dapat terpenuhi.

Baca Juga:  LPSK Ungkap Kejahatan Seksual di Indonesia Semakin Masif

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Secara teknis, Eliezer akan dipindahkan dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Barreskrim Polri ke Lapas Jakarta Pusat. Syarief memastikan Eliezer juga akan dikawal oleh LPSK.

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.

Sementara itu, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.

Rika menjamin pihaknya akan memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:  Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Eliezer karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman kurungan satu tahun enam bulan.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda