Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Jaksa penuntut umum (JPU) tegas menolak nota pembelaan (pledoi) Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/8/2023).

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Jaksa menjelaskan dalam jawaban atas pledoi para tersangka, Mario Dandy dianggap merangkai kebohongan untuk menciptakan alibi agar terbebas dari vonis hukuman.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” tegas jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyebut kebohongan-kebohongan yang dibangun Mario selama memberikan keterangan dalam persidangan justru semakin menampakkan kejahatan yang dilakukannya. Sebab, tidak ada kejahatan yang sempurna.

“Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri,” kata jaksa.

Dari kebohongan-kebohongan yang dibangun Mario tersebut, jaksa menjelaskan bahwa posisi Mario makin terpojok. Dari kebohongan yang disampaikan Mario kemudian menjadi petunjuk yang menguatkan bukti tindakan pidana dilakukan terhadap David Ozora.

“Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara objektif bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora,” tandas JPU.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyampaikan nota pembelaan (pledoi) berisi rasa kecewanya atas tuntutan maksimal hukuman penjara 12 tahun yang diajukan oleh JPU kepada dirinya.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy saat membacakan pledoi di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

Sebagai informasi, JPU mendakwa Mario Dandy tuntutan hukuman maksimal dengan masa penahanan 12 tahun penjara. Selain itu, Mario, Shane dan pelaku anak Agnes Gracia (AG) diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 Miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version