Jaksa Sebut Luhut Pernah Berikan Dua Kesempatan Minta Maaf

Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyampaikan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah memberikan kesempatan untuk Haris dan Fatia minta maaf.

Kesempatan tersebut diberikan dua kali, namun pihak Haris dan Fatia tidak mengindahkan kesempatan tersebut.

“Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatiah Maulidiyanty dengan berbagai alasan,” kata jaksa.

Luhut memberikan kesempatan kedua untuk Haris dan Fatia minta maaf pada 2 September 2021 lalu. Tetapi, tetap tidak ada respon dari pihak Haris dan Fatia sehingga permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik.

“Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatia dengan berbagai alasan,” terang Jaksa.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar pasal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Panjaitan yang dilakukan oleh Founder Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti digelar siang tadi, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan informasi yang diunggah KontraS melalui Twitter resminya @KontraS, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia akan dilaksanakan 17 April 2023 mendatang. KontraS mengajak publik untuk turut mengawal bergulirnya persidangan ini sebagai bentuk solidaritas untuk rakyat yang di kriminalisasi akibat sikap kritisnya kepada pemerintah.

“Sidang kedua dilanjut 17 April 2023. Dua minggu kedepan menjadi tugas kita bersama untuk mengawal proses persidangan dan bersolidaritas bahwa warga negara berhak untuk mengkritisi negara!,” tegas KontraS melalui utasnya, Senin (3/4/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version