BeritaNasional

Jaksa KPK Hadirkan Saksi Pembayaran Terapi Stem Cell Anak SYL Senilai Rp 200 Juta

Jakarta, Deras.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saksi dihadirkan terkait dugaan pembayaran terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita menggunakan dana Kementan senilai Rp 200 juta.

“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam sidang tersebut, Bambang membenarkan bahwa dana Kementan sebesar Rp 200 juta digunakan untuk membayar terapi stem cell Indira Chunda Thita, anak SYL yang juga anggota DPR RI dari fraksi NasDem. Bambang menyebut permintaan pembayaran ini disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Baca Juga:  UMKM Keluhkan Akses Pembiayaan, Sri Mulyani: PIP Harus Ubah Model Bisnisnya

“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang.

Selain pembayaran terapi stem cell, Bambang juga mengungkapkan adanya permintaan lain untuk kepentingan Thita, yakni pembelian sound system senilai Rp 21 juta. Pembayaran ini juga disampaikan oleh Panji.

“Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” jawab Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa Thita merupakan anak dari SYL. Permintaan pembayaran untuk sound system juga disampaikan oleh Panji.

“Pak Panji juga,” jawab Bambang.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Kementan. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga:  Kepolisian Diminta Terus Perkuat Keamanan Jelang Nataru

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda