BeritaNasional

Jadi Tersangka, IPW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham

Jakarta, Deras.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan supaya Eddy Hiariej fokus untuk menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait kasus gratifikasi dan suap.

“Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri,” tutur Kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan etika dan moral, Eddy memang diharuskan turun dari jabatannya. Apabila Eddy enggan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham, Deolipa akan meminta kepada Yosonna Laoly untuk memberhentikan Guru Besar Universitas Gadjah Muda (UGM) tersebut dari kementerian.

“Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Deolipa Yumara.

Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Selain itu, Guru Besar UGM tersebut dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada, Selasa (14/3/2023). Kemudian KPK menetapkan tersangka Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada, Kamis (9/11/2023) malam.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan terdapat aliran dana sekitar Rp7 Miliar yang diterima dia orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej. Uang tersebut diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy yang terjadi pada April-Oktober 2022.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami