Jakarta, Deras.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan klarifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat diklarifikasi, Eko Darmanto mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
Atas klarifikasi tersebut, pegawai tersebut dicopot dari jabatannya, serta Itjen melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainnya.
“DJBC terus mengikuti perkembangan proses klarifikasi pelaporan kepemilikan harta dan kekayaan oleh KPK. DJBC berkomitmen untuk mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPK dan Itjen Kemenkeu,” tegas Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dikutip Kamis (9/3/2023).
Diketahui usai kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo membuat heboh, maka berlanjut dengan Eko Darmanto yang sering memamerkan kekayaan di media sosial.
Keduanya disorot masyarakat hingga akhirnya diperiksa oleh Itjen Kemenkeu.
Penulis: SN l Editor: Rifai