Jakarta, Deras.id – Pemerintah telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan yang terletak di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Pembekuan izin usaha dilakukan sejak dua minggu lalu karena periode sertifikat hak guna bangunan (HGB) telah berakhir.
“Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak, Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” kata Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (20/10/2023).
Apabila perusahaan tidak segera “angkat kaki” dari kawasan GBK, maka pihaknya tidak segan untuk mencabut izin usaha Indobuildco. Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai wewenang untuk menerbitkan atau menghapus izin usaha.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco supaya segera mengosongkan lahan Hotel Sultan. Akan tetapi, PT Indobuildco justru melayangkan gugatan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait upaya pemerintah mengosongkan lahan Hotel Sultan.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menganggap Hak Guna Bangunan No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang ingin diambil pemerintah berada di atas tanah negara bebas. Sidang pertama gugatan dijadwalkan pada pekan depan, Senin (23/10/2023).
Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah menyampaikan bahwa akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco telah habis. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya juga telah meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.
PT Indobuildco sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanas seluas kurang lebih 13 hektar tersebut, setelah masa HGB Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis. HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023.
Selanjutnya, pengelolaan lahan akan dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Penulis: Risca l Editor: Ifta