NasionalBerita

Izin Impor Sulit Picu Kenaikan Harga Bawang Putih

Jakarta, Deras.id – Harga bawang putih naik di sejumlah daerah mencapai Rp40.000 per Kg karena kurangnya stok di dalam negeri. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan izin impor bawang putih kepada para importir.

“Mohon segera perizinan importasi agar tidak ada kenaikan harga bawang putih. Harga tinggi harga naik kita support agar segera direalisasikan importasinya. Sebab, saat ini Indonesia sendiri belum bisa memproduksi bawang putih secara mandiri. Sangat bergantung pada impor,” tutur Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (26/5/2023). 

Harga bawang putih di dalam negeri cenderung fluktuatif karena masih ketergantungan impor. Sehingga harga bawang akan mengikuti stok yang diperoleh dari para importir. 

Total kebutuhan bawang putih nasional mencapai 590.000 ton per tahun. Indonesia hanya mampu memproduksi 5 persen dari total kebutuhan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan tidak mempersulit proses perizinan impor. 

Baca Juga:  Pembangunan Teleskop Radio Terbesar di Dunia Bakal Rampung 2028 Mendatang

“Harga tinggi harga naik harusnya kita support (perizinannya) agar segera direalisasikan importasinya,” kata Helfi Assegaf.

Sampai saat ini, importir bawang putih belum mendapatkan surat perizinan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sudah tiga kali menyurati Kemendag, namun masih belum mendapatkan jawaban. 

“Kita sudah nunggu empat bulan sejak Februari. Padahal secara administratif juga sudah clear, persyaratan diikuti semua. Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya dan surat itu sudah diterima dari asosiasi juga kita sudah bersurat dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” ucap Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhart Antonius M. Batubara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 terkait Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.

Baca Juga:  Harga Bawang Putih Meroket, Mendagri: Manajemen Kita Kurang Bagus

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda