Jakarta, Deras.id – Sebuah video viral yang beredar di kalangan publik dengan memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial (Medsos), diduga merupakan istri Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro.
Video tersebut kini mendapat respon dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan KPK.
“Nanti kita lihat dulu case-nya (kasusnya) apa, tapi secara umum bahwa berkali-kali pimpinan Polri ya. Baik Kapolda maupun Kapolres, sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah, kita tidak boleh bergaya hidup hedon, ya sudah kita sampaikan. Dan tentu ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk sanksi terhadap anggota tersebut bila keluarganya melanggar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Ramadhan) kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Brigjen Ramadhan tak berbicara spesifik menanggapi viral video tersebut. Ia hanya mengingatkan kepada seluruh anggota Polri beserta anggota keluarganya tak perlu bergaya hidup mewah.
“Salah satunya agar anggota juga termasuk keluarga itu, istri dan anak-anaknya tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon. Dan tentu kita juga mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada instruksi tersebut akan diberikan sanksi,” sambungnya.
Disisi lain, Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Ipi) mempersilakan masyarakat untuk mengamati dan membandingkan harta kekayaan milik pejabat negara maupun aparat penegak hukum yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dengan yang ada di lapangan. Termasuk, harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
“Saya kira semua informasi tentang LHKPN baik KPK, maupun seluruh instansi di Indonesia ini dapat teman-teman akses di situs elhkpn.kpk.go.id, semua kami buka. Jadi saya kira teman-teman untuk melihat situs tersebut dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut, serta bisa membandingkan harta, jadi untuk dua tahun terakhir itu bisa dilakukan perbandingan, misalnya kenaikan signifikan itu pada aspek apa,” jelas Ipi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya, Ipi memastikan bahwa KPK menerapkan prinsip kesetaraan dalam memverifikasi laporan harta para penyelenggara negara. Termasuk laporan harta Brigjen Endar Priantoro, KPK juga memastikan akan memverifikasi berjenjang terkait laporan harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro.
“Oke jadi prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik proses administratif, maupun substantif tentu juga dapat kami lakukan. Pertama proses verifikasi administratif untuk seluruh LHKPN, dan itu sudah kami lakukan. Kemudian, KPK akan melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif, tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pihak tertentu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk kebutuhan pengawasan atau untuk kebutuhan penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipi menambahkan bahwa terkait klarifikasi LHKPN milik Brigjen Endar Priantoro nantinya bisa lebih mudah usai KPK memiliki sistem AI (Artificial Intelligence). Sistem itu akan membantu dalam melakukan screening terhadap LHKPN yang dinilai tidak wajar.
“KPK saat ini mempunyai sistem AI, hal ini untuk memudahkan proses screening dan memastikan apakah seseorang itu masuk kategori outliers atau tidak,” tutupnya.
Sebagai informasi, pamer harta kekayaan hingga gaya hidup mewah para pejabat negara di media sosial sedang mendapatkan sorotan publik, belakangan ini.
Teranyar, terdapat video viral dengan memamerkan harta kekayaan yang diduga merupakan seorang istri jenderal bintang satu yang bertugas di KPK. Video tersebut diviralkan oleh pemilik akun TikTok @perusakhedon. Akun tersebut mengunggah sejumlah foto diduga istri Brigjen Endar Priantoro, dengan keterangan gaya hidup mewah istri bintang 1 Polri.
“Bantu viralkan lagi guys, akun kemarin diculik!,” tulis akun TikTok @perusakhedon, Jumat (17/3/2023).
Penulis: Redhy | Editor:Rifai