Insentif Devisa Hasil Ekspor akan Berdampak pada Ekonomi hingga Nilai Tukar Rupiah

Nasional, Deras.id – Pemerintah edarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/204 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut sangat berpotensi pada cadangan devisa karena dibanjiri dolar.

Setelah Jokowi meneken kebijakan pada 20 Mei 2024 yang lalu, pengusaha yang menempatkan devisa hasil ekspor di sejumlah instrumen moneter dalam negeri mendapatkan insentif perluasan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/5/2024).

Dalam kebiajakan ini, pemerintah memberikan sarana yang menarik terhadap pengusaha yang mendapatkan DHE di instrumen moneter dan jangka waktu yang lebih dari enam bulan berupa tarif PPh Final nol persen (0%).

Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menilai edaran ini akan meningkatkan DHE SDA. Selain semua penempatan yang disebutkan dalam PP mendapatkan insentif, DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah juga mendapatkan insentif.

“Kalau dia konversi ke rupiah, maka insentif juga lebih tinggi daripada dia tidak konversi, dengan demikian ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan DHE,” paparnya.

Sejak 2024, TD Valas DHE menunjukkan angka yang stabil, yaitu di angka sekitar US$1,8 – US$1,9 miliar. Sebab ketersediaan valuta asing di Indonesia dapat menjaga stabilitas ekonomi khususnya rupiah.

Sehingga saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version