Cirebon, Deras.id – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat luncurkan inovasi baru dalam transaksi SIM, yakni dengan menukarkan pembiaayaan dengan sampah. Sehingga masyarakat tak perlu merogoh kocek untuk membuat SIM. Program ini dinamai Green Service.
“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon Komisaris Galih Raditya, Minggu (8/1/2023).
Ia menjelaskan,program itu telah dioperasikan sejak enam bulan terakhir. Setidaknya sudah ada 49 warga Cirebon yang memanfaatkan program inovasi ini.
“Jadi program itu dilaunching Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, warga diharuskan mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, misalnya botol plastik, besi, tembaga dan bahan lainnya. Lalu sampah- sampah ini disetorkan pada bank sampah yang sudah bermitra dengan Polresta Cirebon.
Setidaknya terdapat 10 titik bank sampah yang telah bekerja sama dengan Polresta Cirebon, salah satunya adalah bank sampah di SMP Negeri 1 Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Selanjutnya, warga yang telah menukarkan sampah akan mendapat buku tabungan yang berisikan besaran nominal yang diperoleh dari hasil penjualan sampah itu.
Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM dapat dilangsungkan di Satpas Polresta Cirebon.
Adapun jenis dan tarif atas PNBP biaya pembuatan SIM berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016. Yakni, biaya pembuatan SIM A Rp. 120 Ribu, SIM C Rp. 100 Ribu, serta SIM B I Rp. 120 Ribu.
Kemudian perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp. 80 Ribu.
Penulis: Danu | Editor: Dian