BeritaNasional

Inkonsistensi Kebijakan Lartas Impor Timbulkan Polemik

Nasional,Deras.id – Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor kembali di revisi setelah disahkannya pada 10 Maret 2024. Padahal progres produktivitas industri teksil sudah mengalami peningkatan, adanya revisi kebijakan lartas justru mengubah trend positif tersebut seketika.

Redman G. Wirawasta selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) merespons dampak relaksasi dari kebijakan tersebut menunjukan inkosistensi pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri khususnya, industri garmen, industri kecil menengah, dan konveksi.

“Ini revisi menjadikan pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi,” kata Redma kepada Bisnis, Selasa (21/5/2024).

Masalah yang terjadi akibat lahirnya kebijakan relaksasi berawal lantaran terjadinya penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung dan 9.111 di Pelabuhan Tanjung Perak akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Bea Cukai Bantah Tudingan Sewa Influencer Jadi Buzzer

Akhirnya, Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melepas ribuan komoditas impor tersebut lantaran dinilai menganggu rantai pasok industri manufaktur.

Akan tetapi, terdapat polemik yang menuai kontroversi akibat ditetapkannya kebijakan itu. Menurut Redma, pihaknya meyakini 85% dari ribuan kontainer yang tertahan tersebut merupakan barang importir pedagang yang memiliki relasi dengan oknum Bea Cukai.

“Hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur. Ini 26.000 kontainer yang terhambat memang sebagian besar importir nakal rekanan oknum Bea Cukai yang biasanya jual-beli kuota impor,” tuturnya.

Faktanya, kurang lebih 85% yang dimuat dalam kontainer itu adalah barang barang jadi yang akan membanjiri pasar domestik sehingga mengganggu rantai pasok sebagai dampak dari meluapnya produksi dari asing di hilir.

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,31 Persen, Lebih Tinggi Dibanding 2021

Ketum APSyFI juga mengutarakan kecurigaannya atas komoditas impor tekstil dan produk tekstil sekitar 50% ada di kontainer tersebut dan masuk ke dalam negeri tanpa lolos Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek).

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani hanya memberikan tanggapan terkait komoditas utama yang ada di dalam ribuan kontainer beberapa waktu lalu.

“Utamanya besi baja dan produk turunannya, elektronik, dan bahan kimia untuk bahan baku/penolong,” kata Askolani.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda