BeritaNasional

Ini Tiga Rancangan Dapil DPRD Jawa Timur

Surabaya, Deras.id – KPU Jawa Timur mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi setempat. Rancangan pertama seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019, rancangan kedua juga demikian namun berbeda pada penamaannya, dan rancangan ketiga dibedakan pada pembagian dapil Madura berikut dengan alokasi kursi masing-masing.

“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” papar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan pada Uji Publik Rancangan Usulan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (19/1/2023).

“Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi menjadi 11 kursi. Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Namun perbedaan ada pada Madura yang menjadi 2 dapil berbeda, dapil 14 dan 15 dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi,” imbuhnya.

Tiga rancangan tersebut diusulkan ke KPU Pusat setelah melewati proses dialektika dengan masyarakat. Selain itu steakholder terkait juga dilibatkan dalam uji publik, di antaranya Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam.

Sementara itu, uji publik ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa narasumber yang hadir adalah Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya Dwi Windyastuti Budi, Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang Muhammad Barqah Prantama, dan Dosen FISIP Universitas Negeri Surabaya Agus Machfud Fauzi.

Penulis: Ifta l Editor: Dian

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami