Malang, Deras.id – Manajemen Arema FC sedang mempertimbangkan untuk membubarkan klub pasca kerusuhan di depan Kantor Arema FC, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023) kemarin. Berikut sanksi yang bakal diterima Arema FC Jika memutuskan untuk membubarkan diri.
Berdasarkan regulasi Liga 1 2022/2023 Pasal 7 yang dikutip dari pssi.org, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan apabila sebuah klup mengundurkan diri setelah kompetisi dimulai.
Jika hal itu terjadi pada Arema FC, maka seluruh hasil pertandingan yang telah dijalankan Arema FC dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih termasuk oleh tim lawan Arema FC tidak akan dihitung. Selanjutnya, seluruh pertandingan terjadwal Arema FC akan dibatalkan.
Aturan berikutnya, Arema FC harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang dialami klub lainnya, PSSI, PT LIB, sponsor, televisi, dan lain-lain. Nilai kompensasi akan ditentukan oleh PSSI. Selanjutnya, Arema FC harus didiskualifikasi di dua musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang ditentukan oleh PSSI.
Adapun denda yang dikenakan pada Arema FC yaitu sebesar Rp 3 Miliar apabila mengundurkan diri pada putaran satu. Lalu Rp 5 Miliar apabila mengundurkan diri pada putaran kedua.
Tidak itu saja, Arema FC bisa mendapat sanksi tambahan dari Komite Disiplin PSSI. Kemudian Arema FC juga harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima terkait penyelenggaraan Liga 1.
Namun demikian, ketentuan pada aturan pasal ini tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB, PSSI, dan Pemerintah RI. Kemudian LIB dan PSSI juga memiliki diskresi untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure.
Penulis: Dayu l Editor: Rifai