Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

Jakarta, Deras.id- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (14/11/2022). Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar. 

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz dinilai sebagai sosok yang malas bekerja keras dan sosok yang sering foya-foya. Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat membacakan amar putusan Indra Kenz terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Terdapat beberapa pertimbangan dari hakim dalam menjatuhkan putusan. 

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata Rahman.

Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” sambung Rahman.

Indra Kenz merupakan terdakwa penipuan investasi bodong binary option Binomo yang bertindak sebagai afiliator. Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Penulis: Mukhlis | Editor: Dian cahyani

Exit mobile version