Jakarta, Deras.id – Imigrasi memperpanjang masa pencegahan pergi keluar negeri terhadap Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hingga 25 Desember 2024. Perpanjangan pencegahan ini didasarkan atas permohonan Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo.
“Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama Firli Bahuri disampaikan atas nama Kapolri, mengenai waktu 6 bulan perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi, Silmi Karim saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024)
Silmi menjelaskan bahwa permohonan bantuan pencegahan terhadap Firli Bahuri disampaikan atas nama Kapolri yang ditandangani oleh Kabareskrim Polri. Pencegahan Firli ini merupakan perpanjangan yang kedua, untuk 6 Bulan kedepan atau sejak 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro terkait kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Suap ini perihal kasus SYL yang sedang ditangani KPK agar bisa mandek.
Sedangkan terkait pencegahan keluar negeri pertama yang dimohonkan oleh Polda Metro ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditujukan kepada Direktorat Jendaral (Dirjen) Imigrasi yang mana agar Firli Bahuri dicekal pergi keluar negeri hingga 24 November 2023.
Penulis: HMD | Editor: Saiful